Pengorganisasian Komunitas

WHO (1974) mendefinisikan komunitas atau masyarakat sebagai suatu pengelompokan sosial yang ditentukan oleh batas-batas geografi serta kesamaan nilai-nilai dan interes. Pada umumnya anggota-anggotanya saling mengenal dan berinteraksi. Komunitas berfungsi dalam struktur sosial tertentu serta menerapkan dan membentuk norma-norma tertentu pola. Pembangunan kesehatan masyarakat merupakan bagian integral dari suatu pembangunan kesehatan nasional, selain itu juga merupakan bagian integral dari pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, dan pengelolaan upaya kesehatan termasuk upaya perawatan diri, pada akhirnya akan menjadi tumpuan kemandirian masyarakat dalam hal kesehatan.

Berbagai kegiatan masyarakat dalam upaya kesehatan telah banyak dilaksanakan di desa (kelurahan) dengan budaya kerja sama, gotong royong dan musyawarah serta peluang-peluang kemandirian mereka seperti kemandirian dalam pembiayaan kesehatan. Peran serta masyarakat merupakan hal yang mutlak perlu dilakukan dalam pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan kebutuhan dan hak setiap insan agar dapat menjalani hidup yang produktif dan bahagia. Agar setiap orang dimanapun dan kapanpun dapat memperoleh hidup sehat, kesehatan harus menjadi kemampuan yang melekat pada setiap insan. Hal ini hanya dapat dicapai bila masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, berperan serta untuk meningkatkan kemampuan hidup sehatnya. Kemandirian masyarakat untuk mengatasi masalah kesehatan dan menjalankan upaya pemecahannya sendiri adalah kunci kelangsungan pembangunan.

Hendrik Blum (1974) selain membagi komunitas berdasarkan geopolitik juga berdasarkan interaksi yang berlangsung seperti nampak pada jenis-jenis komunitas yang dijabarkan sebagai berikut :

1. Komunitas temu muka (face to face)

2. Komunitas menurut kewilayahan/administrasi pemerintahan

3. Komunitas menurut kesamaan kebutuhan

4. Komunitas berdasarkan masalah ekologi

5. Komunitas berdasarkan interes tertentu

6. Komunitas berdasarkan sumber daya atau pemecahan masalah

2. Tujuan dan Sasaran

2.1 Tujuan Umum

Meningkatnya jumlah dan mutu kegiatan masyarakat dibidang kesehatan.

2.2 Tujuan Khusus

  1. Meningkatkan kemampuan pemimpin/tokoh masyarakat dalam merintis dan menggerakkan upaya kesehatan di masyarakat,
  2. Meningkatkan kemampuan organisasi masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan,
  3. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan secara mandiri,
  4. Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menggali, menghimpun, dan mengelola dana / sarana masyarakat untuk upaya kesehatan.

2.3 Sasaran

Sasaran peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan kesehatan adalah :

@ Individu yang berpengaruh atau tokoh masyarakat, baik formal maupun informal

@ Keluarga

@ Kelompok masyarakat dengan kebutuhan khusus kesehatan, seperti : remaja, wanita, angkatan kerja dan lain-lain.

@ Organisasi masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menyelenggarakan upaya kesehatan seperti : organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya.

@ Masyarakat umum di desa (kelurahan), di kota dan di pemukiman khusus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsep dan Tehnik Pemberian Obat Dalam Keperawatan

NURSING UNIVERSITY IN INDONESIA